Kejari OI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
INDRALAYA, gemilangekspres.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI)
Sumatera Selatan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berupa Ratusan 103,825
gram Sabu, ganja 1,746 gram, serta Pil ektasi, 2 buah Senpi Laras Panjang dan
laras pendek, serta 7 buah sajam dan 1 lembar upal pecahan seratus ribu rupiah.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Selasa
(13/11/2018).
“Barang-barang bukti hasil tindak pidana ini
dimusnahkan setelah perkaranya mempunyai ketetapan hukum di Pengadilan Negeri
(PN) Kabupaten Ogan Ilir,” Kata Kajari Adityo Gunawan SH MH.
Dijelaskka Adityo, “Pemusnahan tersebut
merupakan perintah hakim. Pihak kejaksaan hanya melaksanakan. Kami mengeksekusi
saja, Kalau tidak dilaksanakan Pemusnahan khawatirnya akan digunakan lagi.
Sebab barang bukti seperti Narkotika, Senpi dan Sajam, tentu merusak generasi
muda demikan juga. Kalau dibiarkan barang bukti ini akan rusak” Terangnya.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri Bupati OI
HM Ilyas Panji Alam, Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad, Sik, MH, Ketua DPRD Kabupaten
OI Endang Ishak PU, Ketua MUI Kabupaten OI Muksin Qori, Perwakilan dari BNK OI,
Pabung Kodim 0402/OKI-OI, Kadinkes OI, dan undangan lainnya. (Lia)
No comments