Tim Srigala Polres OI Tangkap Pelaku Curat
INDRALAYA, gemilangekspres.com- Jeri
Aprizal Bin Syaiful (26) warga Jalan Sjakyakirti Lorong namun Karang Anyar
Gandus Kota Palembang yang merupakan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
berhasil diamankan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI), Rabu
(30/4/2019) kemarin.
Penangkapan Pelaku sendiri
berdasarkan laporan dari korban Jufri bin A Rouf Somad (39) yang merupakan
warga Perum TPI Blok D 10 No 5 Lingkungan V Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten
OI.
"Ya, Pada hari Selasa,
tanggal 30 April 2019 sekira jam 10.00 WIB di jembatan besi Sebelah Balai Benih
Jalan Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya utara Ogan ilir, telah terjadi
tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan cara kabel lampu jalan
penerangan umum di seputaran jembatan besi sudah diputus atau dicuri oleh orang
Pelaku tak dikenal dan atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke
SPKT Polres Ogan Ilir" Kata Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad Melalui
Kasubbag Humas Polres OI AKP Zainalsyah, Rabu (1/5/2019).
Dijelaskannya, "Mendapat
laporan tersebut, Tim Serigala Sat Reskrim OI langsung melakukan Pengejaran,
setelah dilakukan pengembangan pada pukul 12.00 WIB pelaku berhasil ditangkap
di desa Pulau Semambu pada saat keluar dari tempat pembakaran kabel,
selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
guna pemeriksaan lebih lanjut" Terangnya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa barang
bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah gergaji besi, satu buah carter,
satu buah korek api gas, satu unit becal motor, satu buah kabel listrik dengan
panjang kurang lebih 8 meter.
"Saat ini Barang Bukti dan
Pelaku sendiri sudah kita amankan dan Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP
karena telah melakukan Tindakan Pencurian dengan Pemberatan" Pungkasnya.
(Di2)
No comments