Redaksi

Thursday, May 22, 2025

Ide Kreatif Kades Meranjat 1 Modifikasi Mobil Jadul Jadi Estetik

Ide Kreatif Kades Meranjat 1 Modifikasi Mobil Jadul Jadi Estetik

OGAN ILIR, gemilangekspres.com- Sungguh kreatif dan luar biasa, inilah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Meranjat 1 Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Pahrulhadi yang akrab disapa young atau kriye young.

Betapa tidak mobil suzuki lancer tahun jadul ini disulap oleh estetik oleh sang kades, dengan memberikan cat zik zak dan terkesan berantakan namun memberi kesan estetik.

"Ya, mobil ini diberika oleh krie sipul dan saat ini sudah lama dengan saya jadi saya rawat sebaik mungkin, untuk motif sendiri memang sengaja kita berikan motif seperti ini agar bisa menjadi lebih menarik dilihat," katanya ketika diwawancarai, jum'at (23/5/2025).

Dikatakannya, intinya kita sebagai kades cuma menyalurkan hobi saja, ya hobi kita dari kecil terutama di bidang otomotif, jadi inilah hasilnya, dan mobil ini dengan saya sudah hampir setengah tahun.

"Untuk motif ini sendiri bisa kita lihat simpel, kreatif, dan enak dipandang mata sehingga sekali lagi bisa memberikan kesan yang kalem dan estetik tentunya," tutupnya.

Thursday, May 15, 2025

Kunker Ke Disperkimtan Ogan Ilir, Ini Yang Dilakukan Oleh DPRD Muba

OGAN ILIR, gemilangekspres.com- Guna membahas penataan kawasan kumuh, anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Perkimtan Ogan Ilir

Kunjungan tersebut disambut langsung Kadin Perkimtan DR Sunarto dan jajarannya.

Kunjungan kerja komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin membahas tentang Penataan Kawasan Permukiman Kumuh di Dinas Perkimtan Ogan Ilir.

Dinas Perkimtan Ogan Ilir menerima kunjungan kerja  dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
 
Diskusi berlangsung produktif, membahas strategi dan regulasi yang mendukung penanganan kawasan kumuh secara terpadu dan berkelanjutan.
 
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, tertata, dan layak huni bagi masyarakat Muba.

DPRD Bangka Selatan Kunjungi Disperkimtan Ogan Ilir

OGAN ILIR, gemilangekspres.com- Dinas Perkimtan Kabupaten Ogan Ilir (OI) menerima kunjungan kerja dari Pansus IV DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

Kunjungan Kerja tersebut dalam rencana ataupun rangka pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, (16/4/2025).

Diskusi berlangsung produktif, membahas strategi dan regulasi yang mendukung penanganan kawasan kumuh secara terpadu dan berkelanjutan.

Semoga dalam kegiatan Ranperda ini bisa menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, tertata, dan layak huni bagi masyarakat Bangka Selatan.

Kunjungi Desa Mekarsari, Ini Yang Dilakukan Dinas Perkimtan OI

OGAN ILIR, gemilangekspres.com- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Ogan Ilir (OI) melaksanakan survei peninjauan lokasi dalam rangka rencana pembangunan Sekolah Rakyat yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, (16/4/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya awal perencanaan teknis pembangunan fasilitas pendidikan yang inklusif dan berwawasan lingkungan. Survei ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan, kelayakan lokasi, serta kebutuhan dasar yang harus dipenuhi sebelum proses perencanaan fisik dilakukan.

Pembangunan Sekolah Rakyat ini diharapkan dapat menjadi solusi pemerataan akses pendidikan, khususnya di wilayah pedesaan, serta menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun masa depan generasi muda.

Dinas Perkimtan terus berkomitmen untuk mendukung program-program yang berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan sarana publik secara berkelanjutan. 

Dinas Perkimtan OI Bahas Usulan Penyelenggara Sekolah Rakyat


OGAN ILIR, gemilangekspres.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) melalui Dinas Perkimtan Ogan Ilir bersama perguruan tinggi tengah membahas usulan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Hal ini sebuah inisiatif untuk membuka akses pendidikan yang lebih inklusif dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Pertemuan ini jadi langkah awal untuk menyatukan visi dan menguatkan sinergi antara pemda dan dunia akademik.

Kepala Dinas Perkimtan OI, Dr Sunarto berharap Sekolah Rakyat bisa jadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses belajar yang fleksibel dan relevan.

"Sebagai bentuk kepedulian Pemkab melalui Dinas Perkimtan Ogan Ilir maka pendidikan adalah hak semua orang. Saatnya kita hadir lebih dekat," ujarnya.

Monday, May 5, 2025

Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan

PRABUMULIH, gemilangekspres.com- Persidangan dengan materi perkara pasal 368 yang menyeret tiga orang pekerja jurnalis digelar untuk ke sembilan di Pengadilan Negeri Prabumuluh, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025).

Sidang keempat ini ditutup dengan beberapa pernyataan sikap kuasa hukum di depan awak media atas jalannya persidangan yang rencananya akan diputus Kamis mendatang.

NR Icang Rahardian SH, Kuasa Hukum ketiga Terdakwa tetap pada pendapat hukumnya bahwa kasus ini mengandung unsur kriminalisasi terhadap insan pers. Ini didasari adanya kekeliruan pada berkas perkara dan beberapa kejanggalan lainnya.

"Terdapat kekeliruan dalam berkas perkara yang disidangkan, pertama adalah nama asli Terdakwa K. Muhammad Iksan dan tinggal di Palembang, namun dalam berkas perkara adalah KMS Muhammad Iksan tinggal di Prabumulih. Artinya Jaksa tidak cermat dalam melakukan dakwaan dan penuntutan," ujar Kuasa Hukum yang juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia.

"Yang kedua," lanjut Icang Rahardian, "lalu yang kedua, di dalam perkara ini ada dua Laporan Kepolisian (LP, red) yaitu LP yang diterbitkan Polres Prabumulih dan LP yang diterbitkan Polsek Prabumulih Timur. Jadi perkara ini terdapat dua LP dan dalam LP tuntutannya jelas pasal 368 namun di persidangan berubah menjadi pasal 369," tutur Kuasa Hukum.

Icang menambahkan dengan tegas bahwa ada terdapat unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka tidak bisa lepas dari tuntutan.
"Kurang apa lagi, kesempatan mengajukan exsepsi tidak diberikan, sehingga saya mengajak para sahabat insan pers untuk berjuang melawan ketidak adilan dan kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis ini," tegas Icang Rahardian.

Jalannya persidangan ini menyita perhatian awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Banten dan Jawa Barat yang mengirimkan perwakilannya hadir di persidangan tersebut. (Ril)